Kami memiliki keahlian dalam layanan hukum yang berkaitan dengan pasar modal, baik bagi perusahaan yang berencana untuk go public maupun yang terdaftar di bursa efek.
Layanan kami di bidang pasar modal meliputi:
• Penawaran Umum (IPO)
Bantuan hukum dalam proses penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO), termasuk penyusunan prospektus dan pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Transaksi Sekuritas
Pendampingan hukum dalam transaksi sekuritas, seperti penawaran obligasi dan surat utang.
• Kepatuhan Pasar Modal
Konsultasi mengenai kepatuhan terhadap peraturan pasar modal Indonesia dan regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
• Penyelesaian Sengketa Pasar Modal
Penanganan sengketa yang terjadi di pasar modal, termasuk klaim terhadap pelanggaran peraturan atau penyalahgunaan pasar.


